Sabtu, 18 Januari 2025

Menperin Lakukan Pendekatan ke Kurator Supaya Sritex Tidak PHK dan Tetap Produksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian ditemui di Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto; Antara

Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian (Menperin) tengah melakukan pendekatan ke para kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memastikan perusahaan tersebut tetap berproduksi dan tak melakukan PHK.

“Jadi kami akan melakukan pendekatan dengan mereka, dengan kurator. Agar kita sama-sama mengedepankan kepentingan nasional kita. Dan mengajak kurator itu juga bisa merasakan, untuk melihat pentingnya sektor tekstil,” kata Agus di Jakarta, Jumat (3/1/2025) dilansir Antara.

Ia mengatakan permasalahan yang dihadapi oleh Sritex jauh lebih kompleks dari apa yang nampak di permukaan, mengingat putusan pengadilan telah mengesahkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut pailit.

Meski demikian, Menperin mengupayakan untuk memastikan Sritex bisa terus melakukan produksi. Karena, selain perusahaan tekstil yang berlokasi di Jawa Tengah itu memiliki jumlah karyawan yang banyak, juga mempunyai kredibilitas yang baik di pasar internasional.

“Kredibilitas dari produk-produk mereka kan cukup baik. Mereka banyak diekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex, kalau diisi oleh industri dalam negeri lainnya, mungkin tidak ada masalah. Tapi kalau diisi oleh produsen dari negara-negara lain, itu rugi di kita,” katanya.

Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama Sritex dalam pernyataan di Jakarta, Jumat 20 Desember lalu, menyatakan pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs