Kamis, 16 Januari 2025

Polri Beberkan Peran Mantan Dirnarkoba Polda Metro dalam Kasus Pemerasan DWP

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri. Foto: Antara

Polri membeberkan peran Donald Parlaungan Simanjuntak mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan oleh oknum polisi di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divisi Humas Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025), mengatakan bahwa Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.

“Telah melakukan pembiaran dan/atau tidak melarang anggotanya,” ucap Trunoyudo seperti dilansir Antara.

Atas perbuatannya, Donald telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang yang digelar, Selasa (31/12/2024) lalu, pukul 11.00 WIB sampai dengan Rabu (1/1/2025) pukul 03.45 WIB. Terhadap putusan tersebut, Donald menyatakan banding.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Agus Wijayanto Karowabprof Divisi Propam Polri menjelaskan bahwa sejatinya, dalam Peraturan Polri (Perpol) telah terdapat pasal yang menyebutkan kewajiban seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajarannya.

“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan–red), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” ucapnya.

Akan tetapi, apabila sudah tahu dan ada perilaku membiarkan, maka pimpinan harus bertanggung jawab.

“Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucapnya.

Selain itu, terungkap pula peran yang dilakukan oleh Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Yudhy disebut telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia, yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, Yudhy telah dijatuhi hukuman PTDH atau pemecatan dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB. Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 16 Januari 2025
33o
Kurs