Teriakan dan tangisan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pecah setelah Nur Kholis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan besaran restitusi atau ganti rugi hanya Rp15 juta untuk korban meninggal dunia.
Putusan itu dibacakan Nur Kholis dalam sidang restitusi yang digelar, Selasa (31/12/2024) di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Berdasar pantauan suarasurabaya.net, keluarga korban yang semula memperhatikan dengan seksama, berubah histeris setelah putusan.
Mereka mengaku tidak terima dengan nilai yang diputuskan hakim dengan meminta banding.
“Banding, pak. Itu anak saya, pak. Itu orang, bukan hewan. Coba anak bapak yang dibuhuh. Nyawa dibalas nyawa, pak,” teriak salah satu keluarga korban.
Sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB itu molor dan baru dimulai kurang lebih pukul 14.00 WIB.
Dalam putusan itu, Nur Kholis mengatakan, korban meninggal dunia dan luka-luka telah mendapat santunan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi itu.
Sementara itu, dalam memutuskan ganti rugi untuk keluarga korban, majelis hakim mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2017 tentang pemberian santunan.
“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 17 di mana sebesar 15 juta. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan putusan kasasi di mana perbuatan termohon ada unsur kealpaan. Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut 63 orang Rp15 juta dan yang delapan orang luka-luka Rp10 juta,” jelasnya.
Sebagai informasi, total korban yang mengajukan restitusi tersebut adalah 72 orang. Yang mana 63 orang meninggal dunia dan 8 luka dengan nilai total Rp17,5 miliar.
Setiap korban mendapatkan nilai restitusi yang berbeda, Rp250-300 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25-75 juta untuk korban luka.
Sementara itu, Susilaningtyas Wakil Ketua LPSK mengatakan kecewa dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, restitusi merupakan mekanisme pemulihan bagi korban.
“Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim hari ini, tapi juga kami kecewa karena tidak sesuai dengan perhitungan kami, yang itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan ini dalam kurun waktu kurang dari 14 hari.
“Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tapi nanti kami selesai tidak lebih dari itu, kami harap bisa segera kami kerjakan,” tandasnya.(kir/iss/ipg)