Minggu, 19 Januari 2025

Prabowo Berharap Koruptor yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah Dihukum 50 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden memberikan arahan pada acara Musrenbangnas, Senin (30/12/2024), di Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden merespons hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey Moeis seorang koruptor di sektor pertambangan.

Menurut Prabowo, seharusnya hakim tidak memberikan hukuman ringan kepada terdakwa yang terbukti korupsi sampai merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Vonis ringan, lanjut Presiden, membuat masyarakat kecewa. Bahkan, menganggap seorang Prabowo tidak mengerti hukum.

Maka dari itu, RI 1 mendukung Jaksa Agung mengajukan banding, dan memperberat tuntutan menjadi 50 tahun penjara.

Kemudian, Kepala Negara juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan jangan sampai memberikan keistimewaan kepada koruptor di lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo, siang hari ini, Senin (30/12/2024), pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di Jakarta.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliuna semua unsur terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi. Tapi, rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan mengerti, rampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya. Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ucapnya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari 2015-2022.

Suami dari artis Sandra Dewi itu juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan pengusutan, perbuatan Harvey Moeis dengan komplotannya merugikan keuangan negara sebanyak Rp300 triliun.

Sesudah menjalani serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs