Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) menyebut penggunaan senjata oleh Pradhana Probo Setyarjo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri, saat dirinya diserang dua orang pria, Senin (23/12/2024), sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
Menurut Mia, penggunaan senjata api oleh Kajari Kediri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B yang menyebut bahwa jaksa dapat dibekali dengan senjata api milik negara yang dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kedua, aturan penggunaan senjata api itu juga sudah sesuai seperti dalam Peraturan Jaksa No 1 Tahun 2003 menyebutkan bahwa Pasal 2 Jaksa dalam masa tugasnya seharusnya dibekali dengan senjata api kedinasan,” terangnya, Jumat (27/12/2024).
Kemudian, lanjut Mia, dalam pasal 9 ayat 1 huruf b menyebutkan bahwa Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH).
“Artinya semua sudah sesuai prosedur, tidak ada yang ugal-ugalan, tapi ini (Kajari Kediri) terindikasi memang dibuntuti dari awal. Dan saat ini Kapolres Kediri sedang melakukan pengusutan sehingga kami berharap bisa terang perkaranya,” jelasnya.
Mengenai motif pelaku, Mia belum bisa menjelaskan secara gamblang. Karena hingga saat ini, Polres Kediri masih mendalami kasus ini.
“Tapi saya dapat info dari Kapolres Keduri bahwa saat diproses verbal, pelaku mengaku tidak suka melihat plat merah keluar malam. Pada malam itu, pak Kajari memang baru selesai makan malam dan pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 WIB,” tuturnya.
Diberitkan sebelumnya, mobil Kajari Kediri dihadang dua orang tak dikenal di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Senin (23/12/2024) lalu.
Kedua pelaku inisial HFL (33) warga Kampung Dalem Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan.
Kajari Kediri langsung mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dan keluarganya dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan bagi aparat penegak hukum. (kir/bil/iss)