Sebanyak 10 keluarga pra miskin penghuni Gedung Setan Surabaya akan segera pindah ke rumah susun (rusun) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Keputusan itu hasil rapat dengar pendapat di ruang Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jumat (27/12/2024).
Achmad Nurdjayanto Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyebut, itu langkah paling tepat bagi penghuni Gedung Setan Surabaya yang merupakan warga ber-KTP Surabaya.
“Alhamdulillah tadi rapat sudah dengar bersama, pemkot turut memberi solusi warga yang terkena dampak Gedung Setan ini tadi, jadi karena warga kan ber-KTP Surabaya, sudah jadi kewajiban pemkot menyediakan tempat tinggal sementara untuk penghuni Gedung Setan,” paparnya, Jumat, (27/12/2024).
Meski prioritasnya 10 dari 18 Kartu Keluarga yang merupakan pra miskin, sisanya diminta mencari tempat tinggal sendiri atau menumpang anggota keluarga lain.
“Kesepakatan dengan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan) akan diupayakan untuk mencari ditempatkan di rusunawa walaupun tidak terlokalisir satu titik tapi dicarikan tempat-tempat yang bisa digunakan,” katanya lagi.
Maksimal, mereka sudah bisa pindah ke rusun 3 Januari 2024. Sementara ini pengungsian di balai RT dan balai RW yang seharusnya selesai Sabtu (29/12/2024) akan diperpanjang.
Terakhir, ia mendorong pemkot memastikan status tanah Gedung Setan Surabaya. Jika ke depan akan dibangun ulang sebagai rusun, maka 59 KK penghuninya akan diutamakan.
Menurut Paulus Djiyanto salah satu penghuni Gedung Setan, menerima tawaran pemkot sebagai solusi kemanusiaan.
“Solusinya untuk warga kami di situ juga yang utama. Kita juga bingung yang terdampak di sini kita dikasih waktu 7 hari, dan jadi 10 hari, sekarang ada tambahan lagi. Kita bingungnya nanti ke mana warga kita tempat hunian juga. Karena kos dan kontrak butuh biaya juga. Dari segi ekonomi warga kita bisa dibilang kekurangan juga,” ucapnya.
Ia sendiri sudah tinggal sebagai generasi ke empat di Gedung Setan Surabaya.
“Sampai kakek saya menerima mandat untuk merawat dan menjaga Gedung Setan sampai turun menurun,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebug masih akan menempuh langkah hukum untuk memastikan status kepemilikan Gedung Setan yang tak punya legalitas hingga kini.
Selama legalitas belum ada, pemkot tidak bisa melakukan intervensi gedung termasuk perbaikan. (lta/vin/ipg)