Sabtu, 28 Desember 2024

Kemenhub Imbau Seluruh Perusahaan Angkutan Umum untuk Utamakan Aspek Keselamatan

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Petugas Kemenhub memeriksa berkas kendaraan bus. Foto: Antara

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lebih mengutamakan aspek keselamatan.

“Wajib bagi PO (perusahaan oto) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan,” kata Ahmad Yani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Dia menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada beberapa hari terakhir seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12/2024), kemudian di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada Kamis dini.

Dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024), selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan.

Adapun, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Penyebab lainnya juga diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.

Ia menuturkan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

“Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan,” kata Yani.

Mengingat ini merupakan momen libur panjang dan sebagian besar masyarakat pergi berlibur, ujar Yani, Ditjen Hubdat bersama pemangku kepentingan terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Ia menambahkan untuk kendaraan angkutan barang, selain telah dilakukan pembatasan waktu operasional pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.

Sementara, Ditjen Hubdat bersama para pemangku kepentingan tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi keselamatan kepada PO bus, perusahaan angkutan barang serta pengemudi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 berjalan lancar. (ant/nis/ham/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 28 Desember 2024
27o
Kurs