Sabtu, 28 Desember 2024

Hasto: Dipenjara Adalah Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDIP. Foto: Antara

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), menyatakan bahwa pengalaman masuk penjara sebagai tahanan merupakan bentuk pengorbanan demi mencapai cita-cita, seperti yang pernah dialami oleh Bung Karno Presiden Pertama RI.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Hasto mengajak para kader untuk tidak takut menyuarakan kebenaran dan menjaga kehormatan PDIP, serta Megawati Soekarnoputri Ketua Umumnya.

“Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun,” kata Hasto di Jakarta, Kamis (26/12/2024) dilansir Antara.

Hasto juga mengingatkan prinsip Bung Karno saat mendirikan PNI, yaitu non-cooperation, yang bertujuan untuk memperjuangkan rakyat yang berdaulat, kebebasan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

“Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.

Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda, karena menyuarakan salam merdeka.

Menurut dia, PDIP pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut. “Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.

Harun Masiku sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024, di KPU RI

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022. (ant/vin/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 28 Desember 2024
28o
Kurs