Kamis, 26 Desember 2024

Cegah Kasus Berulang, Pengendara Mabuk di Surabaya akan Dipenjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi tahanan yang mendekam di sebuah penjara. Foto: Hindustan Times

Polrestabes Surabaya bakal menjerat pengendara mabuk yang terjadi operasi di jalanan dengan ancaman penjara.

Penerapan aturan ini adalah bentuk evaluasi kepolisian karena kasus kecelakaan akibat berkendara dibawah pengaruh alkohol di Surabaya terus berulang.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyatakan, pihaknya bakal menggencarkan patroli lalu lintas untuk menjaring pengemudi mabuk menjelang akhir tahun 2024.

Nantinya pengendara mabuk itu bakal dimasukkan ke dalam kategori kejahatan lalu lintas bukan lagi pelanggaran lalu lintas seperti sebelumnya.

“Untuk mencegah kejadian berulang kami melakukan patroli hunting terhadap pengendara yang di bawah pengaruh alkohol dan kita masukkan ke dalam kategori kejahatan lalu lintas bukan lagi pelanggaran lalu lintas,” kata Arif, Rabu (25/12/2024).

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sat Lantas Polrestabes Surabaya bakal mempersangkakan pengendara mabuk dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 juta,” tegas Arif.

Kasus pengemudi mabuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya bukan pertama kali. Arif menyebut dalam periode satu tahun ada 15 peristiwa kecelakaan akibat pengemudi mabuk yang menelan 10 korban jiwa.

Kasus tersebut terjadi secara berulang dalam dua bulan terakhir. Yang mana pada Jumat 1 November 2024 dini hari, seorang pengemudi Innova inisial A (18 tahun) sedang mabuk menabrak sejumlah kendaraan dan warung mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, di Jalan Kertajaya kecelakaan akibat berkendara di bawah pengaruh alkohol menelan korban pengemudinya sendiri yakni seorang pemuda inisial FFP (22 tahun).

“Dan bulan ini peristiwa terjadi lagi tentunya sangat disayangkan. Ini adalah komitmen kita dan ini merupakan peringatan, dan semoga tidak ada kejadian yang sama dan terus berulang,” ungkap Arif.(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
33o
Kurs