Polrestabes Surabaya bakal menjerat pengendara mabuk yang terjadi operasi di jalanan dengan ancaman penjara.
Penerapan aturan ini adalah bentuk evaluasi kepolisian karena kasus kecelakaan akibat berkendara dibawah pengaruh alkohol di Surabaya terus berulang.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyatakan, pihaknya bakal menggencarkan patroli lalu lintas untuk menjaring pengemudi mabuk menjelang akhir tahun 2024.
Nantinya pengendara mabuk itu bakal dimasukkan ke dalam kategori kejahatan lalu lintas bukan lagi pelanggaran lalu lintas seperti sebelumnya.
“Untuk mencegah kejadian berulang kami melakukan patroli hunting terhadap pengendara yang di bawah pengaruh alkohol dan kita masukkan ke dalam kategori kejahatan lalu lintas bukan lagi pelanggaran lalu lintas,” kata Arif, Rabu (25/12/2024).
Sat Lantas Polrestabes Surabaya bakal mempersangkakan pengendara mabuk dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 juta,” tegas Arif.
Kasus pengemudi mabuk hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya bukan pertama kali. Arif menyebut dalam periode satu tahun ada 15 peristiwa kecelakaan akibat pengemudi mabuk yang menelan 10 korban jiwa.
Kasus tersebut terjadi secara berulang dalam dua bulan terakhir. Yang mana pada Jumat 1 November 2024 dini hari, seorang pengemudi Innova inisial A (18 tahun) sedang mabuk menabrak sejumlah kendaraan dan warung mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Selanjutnya pada Minggu 8 Desember 2024, di Jalan Kertajaya kecelakaan akibat berkendara di bawah pengaruh alkohol menelan korban pengemudinya sendiri yakni seorang pemuda inisial FFP (22 tahun).
“Dan bulan ini peristiwa terjadi lagi tentunya sangat disayangkan. Ini adalah komitmen kita dan ini merupakan peringatan, dan semoga tidak ada kejadian yang sama dan terus berulang,” ungkap Arif.(wld/ipg)