Semua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya mematuhi jam operasional malam Natal, Selasa (24/12/2024).
M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, memastikan tidak ada temuan RHU yang melanggar batas jam operasional malam Natal, yang ditetapkan maksimal pukul 18.00 WIB.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/26738/436.8.6/2024, yang mengatur batas jam operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
“(Semalam) kami melakukan pengecekan RHU, ada 9 lokasi yang kami periksa, dan semuanya sudah tutup sesuai SE, yakni sejak pukul 6 sore,” kata Fikser dalam keterangan pers, Rabu (25/12/2024).
Fikser mengimbau agar pelaku usaha terus menaati surat edaran yang diberikan, baik terkait jam operasional maupun ketentuan larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
“SE yang kemarin juga mencakup imbauan untuk malam tahun baru. Kami berharap mereka menjalankan aturan yang sama seperti yang dilakukan malam Natal ini,” ujar Fikser.
Selanjutnya, Fikser menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan masif terhadap tempat hiburan malam, baik dari segi perizinan maupun pengunjung di bawah umur.
“Kami akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Perdagangan yang memberikan izin,” kata Fikser.
“Untuk permasalahan anak-anak di bawah umur, jika kami temukan saat pengawasan RHU, kami akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pendidikan,” tandasnya. (lta/saf)