Kamis, 26 Desember 2024

Kepala Bapanas: Beras Premium Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (15/03/2023) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Humas Setkab

Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras premium dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Dilansir dari Antara pada Rabu (25/12/2024) dini hari, Arief menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Bapak Presiden Prabowo sangat berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah, apalagi sekarang ini kita sedang dorong produksi beras dalam negeri,” kata Arief.

Arief juga menjelaskan bahwa pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, disebutkan beras premium termasuk dalam daftar yang dikenakan PPN. Namun, penjelasan tersebut lebih merujuk pada beras khusus yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.

“Beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, seperti beras aromatik produksi lokal, itu tidak dikenakan PPN. Ini dilakukan agar margin petani lokal tetap terjaga,” tambahnya.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, kualifikasi beras telah diatur, di mana beras umum terdiri dari beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.

Bapanas, kata Arief, telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut Arief, beras premium banyak diminati masyarakat luas dan penyebarannya merata di berbagai lini pasar. Oleh karena itu, beras premium tidak dianggap sebagai barang mewah dan tidak dikenakan PPN 12 persen.

Arief juga menambahkan bahwa pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta masyarakat berpendapatan rendah.

“Beras yang disalurkan dari Bulog ini medium, namun kualitasnya premium. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan, pemerintah telah memutuskan untuk mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.

Sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas. (ant/saf)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
29o
Kurs