Rabu, 25 Desember 2024

Korban Kecelakaan Pengemudi Mabuk di Kenjeran Ada Tukang Sapu hingga Guru

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers kecelakaan maut di Jalan Kenjeran, Selasa (24/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aksi Septian Uki Wijaya (38) tersangka kecelakaan beruntun yang mengemudikan mobil Mercy hitam membuat satu orang meninggal dunia, tujuh orang luka berat hingga ringan, dan kerusakan pada lima kendaraan.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyebut para korban dalam kecelakaan tersebut ada yang berprofesi sebagai guru, pekerja tukang sapu jalanan, lansia, ojek online, anak di bawah umur, hingga mahasiswa.

“Satu kendaraan sepeda angin yang saat kejadian dikendarai oleh saudari Prasetyaningsih almarhum, yang dinyatakan meninggal dunia pagi hari ini usia 63 tahun berprofesi tukang sapu,” ujar Arif dalam jumpa pers di Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Kemudian satu korban pengemudi motor Ahmad Ghozali (51) sebagai ojek online mengalami luka berat di kepala dan bahu, saat ini dirawat di RS Haji Sukolilo.

Selain itu penumpang Ghozali bernama Aisyah Amini (24) seorang mahasiswi juga menjadi korban, mengalami luka ringan.

Selanjutnya pengendara motor Honda Beat nopol L 2758 ACM yang dikendarai Bella Eka Widyasari (29) berprofesi guru mengalami luka dan dirawat di RS SMS.

Selanjutnya pengemudi mobil Nissan Livina nopol L 1184 GM yang dikemudikan Stevi Sanjaya (37) seorang pekerjaan ibu rumah tangga mengalami kondisi kritis yang cukup parah.

“Kita mohon doanya semua semoga segera dipulihkan kondisi kesadarannya karena keluarga menyampaikan kondisi sangat memprihatinkan,” jelas Arif.

Korban selanjutnya adalah Jhin Wei Chung (69) pengemudi mobil Toyota Avanza yang terlempar ke dalam sungai nopol L 1455 FO mengalami luka berat dan luka di bahu kiri.

Pria 69 tahun itu tidak sendirian, ia bersama Lania Wati (69) mengalami luka berat retak pada kaki dan seorang anak di bawah umur bernama Mathiew Joshua Njoto (10) mendapat luka memar.

Selanjutnya kendaraan terakhir mobil Honda Brio nopol L 1233 ADZ dikendarai oleh Pranata seorang pekerja swasta tidak mengalami luka serius namun kerugian materiil.

Arif menyatakan perbuatan tersangka Septian yang berkendara secara mabuk dijerat dengan Pasal 312 juncto 321 yakni peristiwa Tabrak Lari. Kemudian diperberat pasal 311 ayat 5; ayat 4; ayat 3; ayat 2 juncto 2106 ayat 1 UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Arif.(wld/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 25 Desember 2024
26o
Kurs