Jumat, 27 Desember 2024

Pengemudi Mabuk Pemicu Laka Beruntun di Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka Septian Uki Wijaya (38) pemabuk yang mengemudikan mobil Mercy hitam pemicu laka beruntun di Jalan Kenjeran saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Septian Uki Wijaya (38) pemabuk yang mengemudikan mobil Mercy hitam pemicu kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Selasa (24/12/2024) sore.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyatakan kecelakaan beruntun itu menyebabkan satu korban meninggal dunia pada pagi tadi dan enam korban lainnya luka berat hingga ringan.

“Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton, dilanjutkan penetapan tersangka. Sehingga mulai hari ini Selasa tgl 24 Desember tersangka dengan insisial SUW (38 tahun) sebagaia K1 atau sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas,” ujar Arif saat jumpa pers di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi hingga korban menunjukkan bahwa tindakan Septian yang berkendara di bawah pengaruh alkohol dianggap sengaja dan membahayakan barang maupun nyawa orang lain.

Aksi ugal-ugalan tersangka juga menyebabkan kerusakan parah pada lima objek kendaraan dengan rincian satu sepeda angin, satu kendaraan motor, dan tiga mobil, yang satu di antaranya masuk sungai di Jalan Kenjeran.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka juga sempat dicurigai mengkonsumsi narkotika. Namun setelah diperiksa hasilnya negatif, tapi Arif menyatakan kandungan alkohol di dalam tubuh septian cukup tinggi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris tersangka negatif narkoba. Namun dalam kandungan darahnya mengandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol dalam satu liter darahnya,” tutur Arif.

Akibat perbuatannya Septian dipersangkakan dengan Pasal 312 juncto 321 yakni peristiwa Tabrak Lari. Kemudian diperberat pasal 311 ayat 5; ayat 4; ayat 3; ayat 2 juncto 2106 ayat 1 UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Arif.

Sementara itu data terbaru polisi menyebut satu korban meninggal dunia atas nama Prasetyaningsih berusia 63 tahun yang mengendarai sepeda angin dan bekerja sebagai tukang sapu.

“Almarhum dinyatakan meninggal dunia pagi hari ini usia 63 tahun,” tandas Arif.(wld/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Jumat, 27 Desember 2024
28o
Kurs