Kamis, 26 Desember 2024

Beredar Sprindik Dugaan Penetapan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan diduga telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan anggota KPU 2017-2022 yang melibatkan Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri sampai saat ini masih menjadi buronan KPK. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang beredar dan menyebutkan Hasto tersangka berbentuk tangkapan layar dan tidak utuh.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik ditandatangani pimpinan KPK yang baru, karena tertanggal 23 Desember 2024, dan serah terima jabatan pimpinan KPK baru sendiri dilakukan tanggal sebelumnya atau pada 20 Desember 2024.

Sekadar diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sejauh ini, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Sementara, Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dikonfirmasi wartawan soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK akan mengecek terlebih dulu informasi tersebut.

“Saya coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa, Selasa (24/12/2024). (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
25o
Kurs