Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan, tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU tersebut yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
Kata Misbakhun, semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
“Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, Bapak Prabowo Presiden bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Untuk itu, kata dia, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo.
“Untuk itu, kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau ’tinggal glanggang colong playu.’ Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu, bahkan Dolfie OFP kader PDI Perjuangan menjadi ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelasnya.
“Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia, ketika berkuasa berkata apa. Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan,” imbuhnya.
Sebagai anggota Panja RUU tersebut saat itu, Misbakhun mengaku saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di RUU tersebut.
Namun, lanjut Misbakhun, Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut Misbakhun, ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan sebesar 0,5% itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro kecil dan menengah.
Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.
“Langkah Bapak Prabowo Presiden soal kenaikan PPN 12% jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah. Ini sebuah moderasi politik yang bijaksana dari Bapak Prabowo Presiden, bahwa amanat UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara,” kata dia.
Untuk itu, kata Misbakhun, Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik Prabowo Presiden untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (faz/ham)