Sabtu, 23 November 2024

KPU Surabaya Ingatkan Masyarakat Bawa Formulir C6 dan E-KTP Saat ke TPS

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Narapidana di Rutan Klas 1 Surabaya saat memberikan hak suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengimbau untuk para pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar membawa formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) dan KTP Elektronik saat datang ke TPS, pada 27 Juni mendatang. Bagi pemilih yang tidak memiliki e-ktp atau belum jadi, diperbolehkan menggunakan surat keterangan dari Dispendukcapil.

Miftahul Gufron Komisiner Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Surabaya mengatakan, kewajiban pemilih membawa e-KTP sesuai dengan Peraturan KPU yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

“Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa persyaratan itu,” kata Gufron, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (21/6/2018).

Sementara untuk para pendatang atau bukan warga asli Surabaya, lanjut Gufron, mereka harus mengurus proses pindah pemilih menggunakan formulir A5. Pemilih yang pindah TPS, bisa mengurusnya ke panitia pemungutan suara (PPS) yang bertugas di TPS di mana dia terdaftar sebelumnya.

“Bisa mengurus di KPU kabupaten atau kota di mana dia terdaftar sebelumnya. Atau melapor ke panitia pemungut suara (PPS) yang ada di kelurahan atau TPS yang dia ingin pindah. Nanti dicek dulu apakah benar namanya sudah ada di DPT sesuai alamat KTP. Kalau ada, akan diberikan A5-nya dan namanya dicoret di TPS asalnya,” jelasnya.

Setelah mengurus di KPU kabupaten/kota atau TPS semula namanya terdaftar, lanjut dia, pemilih harus menyerahkan formulir A5 itu kepada PPS yang bertugas di TPS tujuan sebelum pemilihan berlangsung atau paling lambat H-1.

Saat di TPS, kata Gufron, para pemilih yang menggunakan C6 bisa menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Sementara untuk pemilih yang menggunakan A5 atau bukan warga asli hanya diberikan haknya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

“Warga yang menggunakan A5 itu akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Kalau yang dari pagi sampai siang itu untuk warga asli sini. Jadi yang pindah memilih ini haknya berbeda dengan yang terdaftar dalam DPT atau warga asli,” tambahnya.

Adapun distribusi surat suara ke berbagai kecamatan, kata Gufron, akan berlangsung mulai besok, 22-23 Juni 2018. Dia berharap, masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada dan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami harap, masyarakat menggunakan hak pilih dengan baik dan benar, serta tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, pada 27 Juni mendatang,” pungkasnya. (ang/tna/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs