Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Keputusan Gubernur Jatim No: 100.3.3.1.775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupatan/Kota di Jawa Timur 2025, telah menetapkan besaran UMK terbaru di 38 kabupaten/kota.
UMK Surabaya, yang sebelumnya berada di angka Rp4.725.479 akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.961.753 pada tahun 2025 mendatang.
Sementara menurut Dwi Cahyono Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, nilai UMK itu masih terlalu tinggi. Mengingat, momen kenaikan UMK, bersamaan dengan beberapa faktor.
“Sebenarnya kalau dilihat perbedaan dari tahun lalu dan sekarang, tidak terlalu tinggi. Hanya saja, kenaikan UMK tahun ini berbarengan dengan banyak hal,” terang Dwi Cahyono, saat dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (19/12/2024).
Dwi melanjutkan, beberapa faktor lain yang membuat kenaikan UMK terasa berat di antaranya, kenaikan PPN 12 persen, pembatasan MICE di hotel, hingga daya beli masyarakat menurun.
Terkait besaran UMK, Dwi mengatakan jika angka itu sudah termasuk uang service atau take home pay, nilainya masih dianggap wajar.
“Tapi kalau di luar service atau angka itu masih gaji pokok saja, itu yang menjadi masalah,” ungkapnya.
Meski begitu, dengan aturan UMK yang hatus diterapkan tahun depan, Dwi akan mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah.
Dia mengaku akan mengupayakan hal lain agar perputaran bisnis di bidang hotel dan restoran tetap bisa berjalan.
“Kalau memang sekarang UMK ditetapkan seperti itu, kita akan mencari komponen lain yang bisa dihemat atau segmentasi lain untuk meningkatkan penjualan,” tandasnya. (kir/bil/ham)