Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI menegaskan Prabowo Subianto Presiden RI tetap mengatensi pemberantasan korupsi meski punya wacana mengampuni koruptor.
Menurutnya boleh dan sah saja Presiden mengampuni atau meringankan hukuman narapidana, termasuk hak grasi terhadap para koruptor.
“Semua itu pasti ada aturannya, ada asas praduga tak bersalah. Ada Hak grasi yang dimiliki presiden untuk mengampuni, memberikan pembebasan,” kata Bima Arya saat kunjungan kerja di Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Pengampunan itu, menurutnya tidak bertolak belakang dengan komitmen Prabowo yang mengingatkan agar setiap penyelenggara negara tidak korupsi.
“Jadi saya kira setiap kasus harus dilihat case per case. Saat ini saya kira presiden berkali-kali mengingatkan agar penyelenggara negara tidak korupsi,” tambahnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan pejabat negara, lanjut Bima Arya, tetap jadi fokus Presiden.
“Presiden ingin kita memberi atensi untuk pemberantasan korupsi, Presiden mengingatkan jangan korupsi-jangan korupsi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan para mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, (Rabu (18/12/2024) kemarin, Prabowo secara terbuka memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat, dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Pengembalian uang korupsi, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cara diam-diam supaya tidak ketahuan publik. Kesempatan bertobat dari Kepala Negara itu dibuka tanpa batas waktu yang spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kami maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kami beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo. (lta/bil/ham)