Kamis, 19 Desember 2024

Buruh Jatim Menerima Kenaikan UMK 2025, Sebut Disparitas Upah Berkurang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Buruh perempuan juga ikut turun ke jalan melakukan longmarch menuju Grahadi, Senin (3/1/2021). Mereka ikut bergerak dalam aksi demo ini karena mereka menilai kenaikan upah sebelumnya dinilai tidak manusiawi. Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Serikat buruh di Jawa Timur menerima besaran kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diumumkan Pemerintah Provinsi Jatim, Kamis (19/12/2024).

Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut meski kenaikan upah di Ring 1 Jatim hanya naik 5 persen.

“Kami menerima keputusan Pj. Gubernur Jawa Timur tersebut, meski kenaikan UMK di Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) hanya sebesar 5 persen,” katanya dikonfirmasi, Kamis siang.

Namun, lanjut Nuruddin, kenaikan upah signifikan terjadi di luar daerah Ring 1 yang mencapai 6,5 persen lebih. Menurutnya kenaikan itu bisa memperkecil disparitas upah antar daerah di Jatim.

“Selain UMK ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 Kabupaten/Kota. Sehingga total kenaikan bisa sampai 12 persen,” ungkapnya.

“Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMK-nya sebesar 6,5 persen sampai dengan 7,5 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kota Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi. Sedangkan Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah di Jatim.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.

Dalam surat keputusan Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menyebut bahwa penetapan UMK terbaru merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.

Dalam SK penetapan itu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah lebih rendah dari ketetapan. Pj Gubernur Jatim menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Surat Gubernur. (wld/saf/ipg)

Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur 2025:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00
34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 19 Desember 2024
31o
Kurs