Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif pajak bersamaan dengan ditetapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian menyebut, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan ke berbagai kelas masyarakat.
Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif akan diberikan pada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Menyikapi hal ini, Elia Mustikasari dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) menjelaskan bahwa kenaikan PPN dianggap sebagai cara yang efektif untuk menambah pendapatan negara.
“PPN itu yang paling mudah dipungut. Sebab semua butuh konsumsi,” ujar Elia dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Rabu (18/12/2024).
Elia pun menyebut bahwa kenaikan PPN ini erat hubungannya dengan janji-janji politik presiden-wakil presiden pemenang Pemilu 2024 yang menurutnya membutuhkan anggaran besar. Salah satunya program makan bergizi gratis.
“Kalau memang pemasukan tidak memenuhi, masih desifit, menurut saya yang harus diutak-atik adalah pengeluarannya. Harus lebih selektif kepada anak-anak stunting. Jadi tidak semua diberi (makan bergizi gratis),” sebutnya.
Elia juga menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kebijakan kenaikan PPN ini. Pertama, dia mempertanyakan apakah skema kenaikan PPN sebesar 12 persen sudah adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih belum sepenuhnya pulih.
Selain itu, Elia juga menyarankan agar pemerintah lebih selektif dalam menerapkan tarif PPN. Dia juga mengusulkan agar barang mewah seperti kondominium dan pesawat pribadi dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi.
“Sebab ada dua istilah, barang mewah dan barang sangat mewah. Menurut saya yang lebih tepat itu yang barang sangat mewah itu. Tapi kalau barang yang dibutuhkan untuk industri, jangan dulu lah,” ujarnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan kebijakan kontroversial. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Namun, di sisi lain, kenaikan PPN juga berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Elia Mustikasari menyarankan agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian dan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu lebih selektif dalam memberikan insentif dan mempertimbangkan untuk menaikkan tarif PPN pada barang mewah. (saf/iss)