Rabu, 18 Desember 2024

Mary Jane Veloso Terpidana Mati Kasus Narkotika Dipulangkan ke Filipina

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mary Jane Veloso terpidana mati kasus penyelundupan narkoba diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024) malam. Foto: Antara

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebelum pulang ke Filipina.

Antara melaporkan, Mary Jane diberangkatkan dari lapas tersebut pukul 19.17 WIB mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam.

Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia.

“Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia,” ucap Mary Jane.

Saat tiba di Bandara Soetta, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin (16/12/2024) pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Hal tersebut sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas RI dan Raul Vasquez Wakil Menteri Kehakiman Filipina meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Perlu diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Prabowo Subianto Presiden RI.

“Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini,” kata Ahmad Usmarwi Kaffah Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kaffah menyebutkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 18 Desember 2024
32o
Kurs