Sabtu, 23 November 2024

Aman Abdurrahman Terdakwa Penggerak Sejumlah Aksi Teror Divonis Hukuman Mati

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aman Abdurrahman terdakwa tindak pidana terorisme (kemeja oranye) digiring Anggota Densus 88, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Aman Abdurrahman alias Oman Rochman terdakwa tindak pidana terorisme.

Menurut hakim, Aman terbukti menggerakkan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) melakukan aksi teror di sejumlah lokasi di Indonesia.

Hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dari persidangan, Aman diketahui sebagai rujukan ilmu oleh para pengikutnya. Dia sering menyebarkan ajaran jihad dengan berbagai cara seperti menyampaikan langsung, lewat buku, internet, dan menyebarkan rekaman audio.

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Akhmad Jaini yang membacakan amar putusan, siang hari ini, Jumat (22/6/2018), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sepanjang jalannya sidang, ratusan aparat kepolisian dan TNI terpantau menjaga ketat lokasi persidangan, mulai dari luar sampai dalam ruang sidang.

Menurut keterangan Kombes Pol Indra Jafar Kapolres Metro Jakarta Selatan, sebanyak 378 personel di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu, dan Unit K-9 dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Atas vonis mati itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Vonis hukuman maksimal itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa termasuk anak-anak, dan beberapa orang mengalami luka serius.

Jaksa juga tidak melihat ada faktor yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Aman melalui tim kuasa hukumnya membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyebutnya terlibat langsung dengan sejumlah aksi teror di Indonesia.

Sekadar diketahui, Aman didakwa sebagai otak sejumlah serangan teroris di sejumlah daerah di Indonesia, dengan cara menyebarkan paham radikal melalui ceramah.

Ceramah yang dilakukan sepanjang tahun 2008-2016, diduga mempengaruhi pengikutnya untuk melakukan aksi teror.

Antara lain teror Bom Gereja Oikumene di Samarinda dan Bom Thamrin di Jakarta Pusat tahun 2016, Bom Kampung Melayu Jakarta Timur, serta dua penembakan polisi di Kota Medan dan Bima tahun 2017. (rid/tna)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs