ST Burhanuddin Jaksa Agung menyampaikan sikap tegas bahwa Kejaksaan akan menindak tanpa pandang bulu terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional pengadaan alat produksi pertanian.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI seusai menerima kunjungan Amran Sulaiman Menteri Pertanian RI beserta jajaran di kantor Kejaksaan Agung.
Kunjungan ini dalam rangka permintaan dukungan berupa pendampingan Proyek Strategis Nasional di Kementerian Pertanian dan pengadaan alat produksi pertanian.
“Pasti kita kan tindak tegas. Saya tidak akan pandang bulu siapapun,” ujar Burhanudin dalam konferensi pers bersama Mentan, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, Amran Sulaiman Menteri Pertanian menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai tindak lanjut perintah Prabowo Subianto Presiden RI untuk mempercepat swasembada pangan nasional, khususnya komoditi beras dan jagung.
“Kami berkoordinasi dengan Pak Jaksa Agung tentang sarana produksi pupuk dengan nilai anggaran yang tidak kecil yaitu Rp54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp10-15 triliun,” ujar Menteri Pertanian RI.
Hal tersebut butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani, Menurutnya, pengawalan sampai ke tingkat petani membutuhkan perhatian khusus karena kerap disusupi oleh oknum yang meminta bayaran (fee).
“Ada beberapa keluhan. Menurut informasi di beberapa daerah, tapi kami belum dikirimi buktinya. Bahwa alat mesin pertanian yang kami kirim ke daerah atau petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artian bayar. Kalau kami berikan traktor ada yang bayar sampai Rp50 juta satu unit, ada yang bayar Rp3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah bapak presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian. Kemudian kita berikan pupuk subsidi penuh tambahannya. Dibandingkan dengan tahun 2023 dari rencana itu menjadi 100% nilainya kurang lebih Rp50 triliun. Semuanya ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai,” kata Amran.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian RI juga meminta sinergitas dan kolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terhadap program yang akan berjalan. (faz/ham)