Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024. Pelaku mengaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
“Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban yang tidak merespons ibu teman korban, yaitu Lina Dedy. Pelaku telah bekerja selama 20 tahun untuk ibu teman korban dan terlihat bahwa pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Dilansir dari Antara, ia menambahkan bahwa pelaku, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan untuk jaga pada malam tahun baru. Hal ini membuat Lina Dedy, ibu Lady, meminta korban mengubah jadwal itu.
Kasus ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel, mengakui perbuatannya, dan membenarkan kejadian tersebut. Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar menambahkan bahwa pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ant/saf/faz)