Sabtu, 14 Desember 2024

Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor di Tahun 2025

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Ada dua pajak tambahan yang harus dibayar, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Perubahan ini juga akan memengaruhi format STNK. Nantinya, tabel pembayaran pajak akan mencakup komponen baru, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang wajib dibayarkan bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
Biaya tersebut kemudian akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi serta kabupaten/kota.
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #Pajak2025 #STNK
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 14 Desember 2024
27o
Kurs