Minggu, 19 Januari 2025

Presiden Setuju Berikan Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI ketika diwawancarai awak media. Foto: kemenkumham.go.id

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Jumat (13/12/2024), memimpin Rapat Terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta.

Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum, menjelaskan, pemberian amnesti itu mencakup beberapa kategori narapidana. Sekarang, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan atau ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian, ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ujarnya seusai rapat, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap Kepala Negara melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Itu menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” imbuhnya.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), lanjut Supratman, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Tapi, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Langkah pemberian amnesti itu, sambung Supratman, mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan itu diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Menteri Hukum. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs