Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) yang diduga terlibat dalam praktik jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
“Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010,” kata Kombes Pol FX Endriadi Direskrimum Polda DIY saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
Menurut Endriadi, kedua tersangka mematok harga bayi perempuan antara Rp55 juta hingga Rp65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai Rp65 juta hingga Rp85 juta. Mereka menyamarkan transaksi itu dengan modus biaya persalinan.
Adapun kasus ini terungkap berkat informasi tentang dugaan perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. hasil penyelidikan mengungkap adanya kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harag Rp55 juta, yang diawali dengan uang muka Rp3 juta melalui rekening milik tersangka.
Selanjutnya, 4 Desember lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat,” ujar dia.
Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
Tapi pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.
Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.
“Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi,” kata dia.
Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka.
Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
“Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan,” ucap FX Endriadi.
Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.
“Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” ucap Endriadi.
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (ant/bil/ham)