Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian pada tahun 2025 untuk meniadakan titik-titik parkir liar.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, wacana kerja sama itu akan dilakukan penandatanganan kesepahaman atau MoU itu pada 2025, khusus memberantas parkir liar.
“2025 saya akan MoU dengan kejaksaan, kepolisian, terkait parkir liar, saya minta tidak ada lagi yang tidak resmi,” kata Eri, Kamis (12/12/2024).
Mekanismenya, lanjut Eri, juru parkir liar nantinya akan dijerat pasal selain tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera.
“Contoh titik parkir (di Surabaya) yang resmi lima ribu, maka enggak boleh ada titik lagi selain titik itu. Pasalnya bisa pemerasan, itu yang saya kerja sama,” ucapnya lagi.
Sementara untuk juru parkir resmi yang ada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eri komitmen kedepan akan memberlakukan bagi hasil yang lebih adil.
“Karena Perwali (yang) lama kerja samanya 20 persen jukir, 80 persen (masuk ke) PAD. Gimana (bisa) menyejahterakan masyarakat. Saya minta merubah itu. 2025 itu harus berubah,” katanya lagi.
Diketahui Februari lalu pemkot mulai bertahap menjalankan parkir nontunai di seluruh Tepi Jalan Umum. Rencananya, mekanisme pembagian hasil yakni 60 persen untuk pemerintah atau masuk PAD, 35 persen untuk juru parkir, dan lima persen untuk kepala pelataran. (lta/bil/ham)