Ridwan Kamil-Suswono pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana pasangan Calon Gubenur Jakarta Nomor Urut 2 tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tiga hari sesudah pengumuman hasil rekapitulasi KPU Daerah Jakarta, tidak ada perwakilan dari RIDO dan Dharma-Kun yang mendaftar ke Gedung MK, Jakarta Pusat, mau pun secara daring.
Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, Ramdan Alamsyah perwakilan Tim RIDO mengatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, dan bakal mendaftarkan gugatan sengkata Pilkada Jakarta ke MK.
Kubu RIDO menduga ada kecurangan dalam distribusi formulir C6 di wilayah Jakarta, seperti keterlambatan dan tidak sampai kepada warga yang punya hak suara.
Sekadar informasi, Minggu (8/12/2024), KPU Daerah Provinsi Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
Pramono Anung-Rano Karno pasangan calon nomor urut 3 unggul dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Duet yang diusung PDI Perjuangan itu mengalahkan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung partai politik Koalisi Indonesia Maju plus PKS, PKB dan NasDem.
Walau mendapat dukungan banyak parpol, pasangan RIDO cuma mampu meraup 1.718.160 suara (39,4 persen).
Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen memperoleh 459.229 suara (10,53 persen) dari total suara sah sebanyak 4.360.629.
Merujuk Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Daerah Khusus Jakarta, pemenang Pilkada Jakarta yaitu pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Kalau tidak ada pasangan calon yang memperolah suara di atas 50 persen, maka digelar pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua. (rid/ipg)