Sabtu, 18 Januari 2025

DPRD Surabaya Akan Inspeksi Apartemen di MERR yang Diduga Blokir Akses Penghuninya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat soal apartemen diduga blokir akses penghuninya, Rabu (11/12/2024). Foto: Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan menggelar inspeksi kepada salah satu apartemen di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR) yang diduga memblokir akses penghuninya.

Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyebut, keputusan inspeksi itu diambil usai ada laporan dari para penghuni apartemen tersebut dalam hearing atau rapat dengar pendapat hari ini, Rabu (11/12/2024).

Salah satu penghuni mengaku diblokir akses liftnya karena tidak membayar service charge. Padahal menurutnya, sebelum Akta Jual Beli (AJB) diserahkan ke pemilik unit, maka biaya fasilitas ditanggung developer.

“Sehingga ketika dilakukan proses kenaikan service charge sebetulnya sejak awal sudah ada klausul yang diduga pelanggaran,” kata Aning, Rabu (11/12/2024).

Selain itu dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), lanjutnya tidak disebutkan sanksi penunggakan biaya akan berdampak pada penutupan akses.

“Itu di PPJB tidak dicantumkan ketika tidak membayar dan lain-lain, akses bisa ditutup, itu tidak tercantum,” paparnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 33 Tahun 2024, lanjut Aning, penutupan akses tidak boleh dilakukan.

“Maka harusnya DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) melakukan sesuai tupoksinya sudah kita lakukan juga,” imbuhnya.

Untuk menemukan solusi kedua pihak, Aning menyebut akan inspeksi bersama jajaran Pemkot Surabaya untuk memastikan developer membuka akses lift penghuninya.

“Kami mengajak pihak terkait dinas, lurah, camat, developer, ingin memastikan terkait dengan developer bahwa hari ini juga harus dibuka akses lift,” ucapnya.

Terpisah, Oky Muchtar Building Manager PT Tata Kelola Sarana pengelola apartemen mengungkapkan awal mula permasalahan penonaktifan akses ke unit untuk 80 penghuninya, memang persoalan iuran.

Para penghuni belum melunasi Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) sejak tahun 2021 yang naik dari Rp7.500 menjadi Rp13.500 per meter persegi.

“Kami sudah layangkan Surat Peringan (SP) pertama namun belum ada tanggapan. Akhirnya sesuai aturan kami lakukan penonaktifan,” katanya.

Menurutnya dari total 800 unit yang dihuni, hanya 80 penghuni yang tidak sepakat dan menolak.

“Jika dikatakan sebelumnya ada persekusi kami juga pastikan hal itu tidak terjadi. Karena kami ingin memastikan juga penghuni yang lain aman dan nyaman tinggal di sana,” paparnya.

Diketahui, Keluhan tentang penutupan akses itu diunggah akun TikTok Cak Sholeh, seorang pengacara.

“Mereka ini membeli apartemen dihuni tahun 2019, mestinya kalau kita mengikuti undang-undang satu tahun sejak digunakan apartemen itu maka developer punya kewajiban membentuk P3SRS. P3SRS ini adalah organisasi penghuni rumah susun, tapi sayangnya sing jenenge developer wedi rugi (yang namanya developer takut rugi) organisasi tidak pernah dibentuk,” ujar Sholeh dalam videonya.

Kemudian tahun 2021 developer membuat kibajakan baru dengan menaikkan service charge 80 persen. Lalu awal Desember 2024 akses lift ditutup. (lta/vin/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
29o
Kurs