Sabtu, 18 Januari 2025

OJK: Penipuan Online Sebabkan Kerugian Rp2,5 Triliun pada Konsumen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Seseorang yang memegang telepon dengan panggilan masuk dari scammer. Foto: iStock

Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut kerugian konsumen akibat scam dan fraud dalam periode 2022 hingga triwulan I-2024 mencapai Rp2,5 triliun.

“Kami mendapat data dari 10 bank yang paling sering konsumennya melaporkan terkena scam dan fraud. Dari tahun 2022 sampai dengan triwulan I-2024, jumlah kerugian yang diderita oleh konsumen adalah Rp2,5 triliun,” katanya.

“Ini uang hilang ya, karena mereka mungkin secara tidak sengaja, secara tidak sadar memberikan password OTP-nya. Itu adalah Rp2,5 triliun dari sekitar 155 ribu aduan yang masuk,” imbuh Friderica.

Dilansir dari Antara pada Rabu (11/12/2024), Friderica memperkirakan angka kerugian konsumen akibat scam dan fraud bisa lebih besar, karena mungkin masih ada konsumen yang tidak melaporkan kerugiannya.

“Saya rasa aduan ini pastinya lebih besar, karena banyak orang yang kemudian kena scam dan fraud tapi tidak mengadu begitu ya,” jelasnya.

Dia menuturkan, selain fenomena tingginya pengaduan konsumen terkait kerugian akibat scam dan fraud di sektor jasa keuangan, terdapat pula tantangan pelindungan konsumen berupa maraknya entitas keuangan ilegal.

“Kemudian maraknya entitas keuangan ilegal, ini juga sangat mengganggu, di mana kalau dana yang masuk, kerugian mungkin di atas Rp150 triliun,” katanya.

“Kalau dana itu masuk ke sektor yang formal, tentu saja ini bisa menggerakkan roda perekonomian kita. Namun karena ini masuk ke sektor yang ilegal, ini sangat mengganggu, kemudian juga merugikan konsumen dan masyarakat kita,” ujarnya.

Penguatan pelindungan konsumen merupakan salah satu pokok penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Oleh karena itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct) untuk memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs