Sabtu, 18 Januari 2025

Istana: Presiden Paling Lambat Berkantor di IKN Tahun 2029

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan memberikan keterangan pers, Rabu (21/8/2024), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden menargetkan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur, mulai 17 Agustus 2028.

Terkait itu, Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan bilang, kepindahan Pemerintah ke IKN menunggu IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik.

Beberapa indikatornya adalah tersedianya kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif.

Kalau tidak ada kendala, Hasan menyebut tahun 2028 atau paling lambat tahun 2029, IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik.

“Sampai sekarang, proses pembangunan IKN masih berlangsung. Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Sementara itu, Diana Kusumastuti Wakil Menteri Pekerjaan Umum menjamin kesiapan infrastruktur dasar IKN, dalam rangka persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) awal tahun 2025, dan rencana pemindahan ibu kota negara tahun 2028.

Berdasarkan arahan Presiden, kata Diana, pemindahan ibu kota negara ke IKN harus tetap dilakukan, antara lain karena peningkatan air laut di wilayah Jakarta.

Sekadar informasi, Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara walau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan per tanggal 25 April 2024.

Berdasarkan Pasal 63 Undang-undang DKJ, Ibu Kota Negara masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs