Achmad Nurdjayanto anggota DPRD Surabaya mengusulkan pembatasan usia operasional truk di Kota Surabaya. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang sering disebabkan oleh kondisi kendaraan yang sudah tua.
Usulan ini muncul karena saat ini belum ada regulasi yang secara spesifik membatasi usia kendaraan truk di Surabaya. Padahal, banyak truk tua yang masih beroperasi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Usulan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya. Ia berpendapat bahwa pembatasan usia truk sejalan dengan upaya Pemkot Surabaya untuk mengurangi emisi gas karbon dan menjaga kualitas udara.
Selain itu, truk-truk tua sering menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan jalan karena kondisi kendaraan yang tidak layak. Untuk mewujudkan usulan ini, diperlukan kerja sama antara Pemkot, DPRD, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan uji KIR untuk memastikan bahwa hanya kendaraan yang layak jalan yang boleh beroperasi.
Menyikapi hal itu, Firmansyah Mustafa Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat Jawa Timur (Organda Jatim) mengatakan, sebagai pengusaha, pihaknya mendukung jika usulan pembatasan usia truk direalisasikan.
Akan tetapi, ia menyebut akan ada efek domino yang bisa muncul. Salah satunya kenaikan harga barang.
“Ketika harga barang, semua otomatis akan ikut naik. Karena pembatasan kendaraan ini otomatis kendaraan akan diganti mengikuti aturan yang baru,” katanya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya pada Selasa (10/12/2024).
Sebetulnya, Firmansyah menyebut bahwa hal ini kaitannya berawal dari penegakan uji KIR. Bahwa usia kendaraan sebetulnya belum ada aturan jelas untuk angkutan barang.
“Semuanya yang penting laik jalan. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan harus uji KIR tiap enam bulan,” katanya.
Uji KIR disebut menjadi cara pemerintah untuk mengawasi kendaraan barang. Akan tetapi, Firmansyah menyebut jika peredaran kendaraan barang sangat besar dan luas. Sehingga pengawasannya pun tak mudah.
“Jadi kembali lagi ke masing-masing operator, maksudnya masing-masing dari pengusaha. Kalau pengusahan memang peduli dengan keselamatan, walaupun truk itu sudah berumur, pengusaha akan perhatikan betul bagaimana kondisi kendaraannya,” terangnya.
Ia menambahkan, Organda sendiri sudah rutin mengeluarkan imbauan. Selain itu, Firmansyah menyebut bahwa Dinas Perhubungan juga tidak tinggal diam saat ini. Dishub juga meminta pengusaha untuk menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK)
“Bagi pengusaha kalau memang pengusaha benar-benar mengikuti arahan SMK, saya rasa tingkat kecelakaan bisa ditekan. Kami dari Organda juga mengimbau teman-teman untuk melaksanakan arahan untuk melaksanakan SM,” katanya.
“Jadi, ketika truk masuk, tidak usah nunggu supirnya untuk laporan. Baiknya kendaraan langsung dicek oleh mekanik atau manajemen. Bila perlu dari security pun, sebelum truk itu keluar, ikut bertanda tangan bahwa truk ini sudah tak bermasalah. Siap untuk jalan,” jabarnya.
Firmansyah menambahkan, SMK mencakup semua hal. Mulai dari kondisi kendaraan, hingga kondisi fisik pengemudi.
“Sejumlah teman pengusaha juga sudah melakukan penambahan kamera untuk mengawasi perilaku pengemudinya. Ini bagi pengusaha yang memang peduli dengan keselamatan,” ujarnya.
Firmansyah juga berharap pemerintah lebih tegas dengan aturan. Salah satunya soal ODOL (Over Dimension Over Loading). Ia menegaskan bahwa pengusaha pun siap menjalankan aturan ini.
“Tapi ya konsekuensinya seperti itu. Barang-barang, ongkos-ongkos, semuanya pasti akan naik. Pasti berimbas lagi dengan yang namanya barang-barang pasti akan naik,” sebutnya. (saf/ham)