Sabtu, 18 Januari 2025

KPPPA Sebut Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Bisa Dipidana dengan UU SPPA

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA. Foto: Antara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut, anak berkonflik dengan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dapat dipidana dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA pada Senin (9/12/2024).

Dilansir dari Antara, polisi masih memeriksa MAS dengan didampingi psikolog untuk memastikan apakah anak tersebut cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Nahar mengatakan bahwa tindakan pidana yang dilakukan MAS melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Kalau seandainya dia tidak memiliki keterbatasan secara mental dan intelektual, maka ancaman pidananya atas kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dan meninggal itu bisa sampai 15 tahun. Sepuluh tahun (hukuman) untuk luka berat, dan 15 tahun (hukuman) untuk yang mengakibatkan kematian. Hal ini tercantum dalam Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” kata Nahar.

Saat ini, MAS dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini untuk menemukan motif pembunuhan.

Sementara itu, tim pendamping psikolog MAS terus bekerja mendalami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.

“Ada hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Masih butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau tidak,” kata Nahar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
29o
Kurs