Sabtu, 18 Januari 2025

KPU Jatim Rekapitulasi Suara Kota Surabaya untuk Penuhi Permintaan Bawaslu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
KPU Jawa Timur (Jatim) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Timur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provins Jawa Timur Tahun 2024 dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, Minggu (9/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) menahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi yang telah dilakukan untuk wilayah Kota Surabaya, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Memenuhi permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim yang menerima laporan permasalahan sehingga dirasa perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” kata Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim di Surabaya, Senin (9/12/2024) dini hari.

KPU Jatim telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi terhadap sebanyak 17 daerah kabupaten/ kota dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Surabaya pada, Minggu (8/12/2024), sejak pukul 17:00 hingga menjelang pukul 00:00 WIB.

Namun terhitung hanya 16 daerah kabupaten/ kota yang telah direkapitulasi, karena untuk Kota Surabaya harus ditahan lebih dulu untuk memenuhi permintaan Bawaslu Jatim

“Kita belum tahu detail permasalahannya. Bawaslu Jatim minta tadi untuk Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dibacakan sudah tidak ada kendala,” ujar Aang.

Rapat pleno terbuka untuk menghitung perolehan suara bagi masing-masing pasangan Calon Gubernur dan wakilnya di Pilkada Jatim 2024 akan dilanjutkan mulai pukul 09:00 WIB, Senin hari ini, terhadap sebanyak 22 daerah kabupaten/ kota.

Semula KPU Jatim menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi di total 38 daerah kabupaten/ kota dapat diselesaikan seluruhnya sebelum berganti hari pada 8 Desember.

Aang Kunaifi menandaskan KPU Jatim masih memiliki waktu sehari pada tanggal 9 Desember, berdasarkan tenggat yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada/ yang diyakini dapat dipenuhi.

“Nanti kalau proses rekapitulasi sudah selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kemudian diberikan waktu bagi pihak-pihak yang kurang puas terhadap penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan permohonan. Barulah setelah itu kita tetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Jatim 2024,” ucapnya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs