Minggu, 19 Januari 2025

KPU Jakarta Tunggu Keputusan MK Sebelum Tentukan Hasil Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jajaran komisioner KPU Provinsi Jakarta dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Antara

Dody Wijaya Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menjelaskan, ketentuan Pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat masih adanya potensi perselisihan.

“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Dody dilansir dari Antara, Minggu (8/12/2024).

Dody menyampaikan, pihaknya berharap publik bisa menunggu serta memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga ya misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik. Jadi kita tidak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan,” ujar Doddy.

Hari ini, KPU Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs