Sabtu, 23 November 2024

Per 1 Juli 2018, Kereta Api Ekonomi Diberlakukan Tarif Parsial

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Gatut Sutiyatmoko Manajer Humas Daop 8 Surabaya mengatakan mulai Minggu (1/7/2018), tarif beberapa kereta api (KA), terutama ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

“Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat,” kata Gatut, Minggu (24/6/2018).

Gatut berharap, penyesuaian tarif ini bisa semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi, dengan pelayanan yang sama, tanpa apa pengurangan.

“Untuk kereta api yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat delapan rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif,” katanya.


Data tarif parsial untuk kereta api ekonomi. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

Misalnya, lanjut dia, untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp 74.000. Sementara untuk per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km), maka penumpang hanya membayar sebesar Rp 70.000.

Begitu juga untuk bepergian dengan KA Tawangalun. Jika jarak lebih dari 235 km maka diberlakukan tarif Rp 62.000, sedangkan jarak kurang dari 235 km diberlakukan tarif parsial Rp 58.000.

“Diambil contoh bepergian dari Malang ke Banyuwangi tarif Rp 62.000, sedangkan turun Jember Rp 58.000,” imbuhnya.

Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih biaya di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.

“Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA,” pungkasnya. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs