Abdul Aziz Tri Priyambodo Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Surabaya menegaskan bahwa layanan percepatan dalam mengurus paspor adalah opsi, bisa dipilih bisa juga tidak dipilih.
Tidak ada maksud untuk mengalihkan layanan reguler ke layanan percepatan semua.
Informasi ini merespons beberapa pendengar Radio Suara Surabaya yang melaporkan antrean layanan reguler pembuatan paspor penuh dan diduga dialihkan untuk menggunakan layanan percepatan.
Sekadar diketahui, dalam pengurusan paspor, terdapat dua opsi layanan. Yaitu layanan reguler dan layanan percepatan. Perbedaannya ada tiga.
Layanan paspor reguler memiliki waktu pembuatan maksimal empat hari kerja. Sedangkan layanan paspor percepatan bisa selesai di hari yang sama.
Berikutnya tentang biaya pengurusan. Biaya layanan reguler Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik.
Sedangkan pada layanan percepatan, biayanya selisih satu juga. Dengan begitu, biaya layanan percepatan untuk paspor biasa Rp1.350.000 dan Rp1.650.000 untuk paspor elektronik.
Yang terakhir adalah proses layanan. Pada layanan reguler, prosesnya standar sesuai anrean. Sedangkan untuk paspor percepatan, prosesnya prioritas dengan layanan khusus untuk mempercepat pengurusan.
Antrean Penuh dan Permintaan Meningkat
Sebelumnya, Irwan pendengar Radio Suara Surabaya mengeluhkan kuota yang tidak tersedia untuk layanan reguler mengurus paspor dalam M-Paspor, aplikasi pengajuan permohonan paspor.
“Saya memilih di semua kantor imigrasi Surabaya, tapi gak bisa diakses. Penuh semua,” kata Irwan saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (6/12/2024).
Bahkan dia sempat mencoba untuk antre di Imigrasi Madiun dalam aplikasi, tapi juga penuh. Lalu ketika dia memilih layanan percepatan, kuota dan aksesnya ada.
“Tapi kan selisihnya satu juta. Lumayan itu. Dugaan saya, apa semua layanan dialihkan ke layanan percepatan? Buat apa ada layanan reguler kalau gitu?” keluhnya.
Aziz yang dihubungi beberapa saat kemudian mengatakan bahwa layanan percepatan itu hanya opsi dan sedang penuh. Tidak ada niatan untuk menggiring orang agar semua menggunakan layanan percepatan.
Aziz bercerita bahwa dalam satu hari, kantor imigrasi di Surabaya menerbitkan 510 permohonan paspor.
Jumlah itu dibagi ke tujuh unit pelayanan paspor (ULP) Imigrasi Surabaya yang tersebar di Bypass Juanda, Ciputra World, BG Junction, Wiyung, Bendul Merisi, Mall Pelayanan Publik Sidoarjo, dan di Jalan Gajah Mada Mojokerto.
Menurutnya, layanan reguler banyak diminati karena tidak ada tambahan biaya, sehingga cepat habis kuotanya.
Untuk kasus antrean penuh selama Desember 2024 ini juga diduga karena semakin dekatnya tanggal 17 Desember, yang merupakan diterapkannya penyesuaian biaya baru pengurusan paspor.
BACA JUGA!: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Penyesuaian Tarif Urus Paspor
Biaya baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Saat ini, biaya mengurus paspor biasa dipatok Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Sedangkan dalam peraturan yang baru, mengurus paspor biasa dibagi menjadi dua; Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 20 tahun.
Biaya mengurus paspor elektronik juga demikian, biayanya terbagi dua sesuai masa berlaku. Yaitu Rp650.000 untuk 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.
Selain alasan penyesuaian itu, Aziz juga menduga penuhnya antrean permohonan penerbitan paspor di wilayah Surabaya karena salah satu ULP sedang direnovasi, yaitu di Ciputra World.
“Mohon kesabarannya,” tutupnya. (ham/ipg)