Minggu, 19 Januari 2025

Upaya Deteksi Dini Tindak Pidana, Kejari Surabaya Lakukan Pendekatan yang Humanis

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ajie Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya dalam diskusi program Semanggi Suroboyo, Jumat (6/12/2024). Foto: Arvin Fayruz Mg suarasurabaya.net

Selain bertugas sebagai aparat penegakan yang melakukan penuntutan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) juga punya tugas lain yang diberikan lewat peratutan perundang-undangan, yaitu berperan aktif untuk melakukan deteksi dini tindakan hukum.

Upaya ini selaras dengan semangat pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan atau preventif, agar tidak terjadi tindak pidana.

“Paradigma mulai bergeser. Kita tidak hanya terus-menerus melakukan penindakan hukum, tapi juga pencegahan,” kata Ajie Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dalam diskusi program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya, Jumat (6/12/2024).

Dalam diskusi bertajuk ‘sinergitas pembangunan kota yang transparan dan bebas korupsi’ dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia itu, Ajie mengatakan bahwa penindakan hukum bertujuan untuk memberi kepastian hukum. Namun yang lebih penting lagi yaitu pencegahan atau antisipasi.

Karena dengan upaya pencegahan, Kejari juga secara tidak langsung melakukan edukasi dini pada masyarakat. Dia mencontohkan upaya itu adalah kampanye antikorupsi, penyuluhan hukum terkait masalah hukum terkait korupsi dan tindak pidana lainnya.

Implementasinya, Kejari memiliki program Jaksa Menyapa, yang melakukan kampanye edukatif di media konvensional seperti televisi, radio, dan surat kabar.

“Tentunya kampanye ini membutuhkan peran aktif stakeholder, karena pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Ajie.

Dia menambahkan, peran itu dilakukan secara sinergis dengan pemerintah kota (pemkot) melalui Inspektorat. Namun begitu, peran-peran itu juga bisa diambil oleh masyarakat yang peduli, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, agar kampanye antikorupsi optimal dan berjalan maksimal.

Permintaan keterlibatan aktif masyarakat itu juga senada dengan langkah Kejari Surabaya yang blusukan masuk ke segala lapisan masyarakat dengan berbagai program.

Selain ‘Jaksa Menyapa’, Kejari juga memiliki program ‘Jaksa Bermartabat’ dan ‘Jaksa Masuk Pesantren’ untuk mengenalkan kejaksaan sebagai lembaga aparat penegak hukum (APH) yang humanis. Tujuannya adalah agar kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat.

Inovasi lainnya adalah Kejari Surabaya menyediakan konsultasi hukum di kantor. Masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang hukum yang sedang dihadapi, bisa menggunakan fasilitas ini.

“Bahkan di beberapa kejaksaan negeri di Indonesia, sarana-prasarananya sudah tercukupi. Ada bilik khusu, tempatnya nyaman, suasananya enak, dan privasi,” katanya.

Menurutnya, kenyamanan itu bertujuan agar masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan persoalannya. Konsultasi hukum yang sudah sering kali diterima seperti sengketa tanah, perkawinan, dan warisan.

Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis
Selain upaya pencegahan tindakan hukum, Kejari melalui bidang intelijen, juga berperan dalam pengawalan dan pengamanan (walpam) proyek-proyek strategis naional maupun daerah. Tujuannya agar menjaga iklim investasi di wilayah hukum sesuai kejaksaan tersebut berada.

Pengamanan yang dimaksud adalah dengan melakukan mitigasi dan identifikasi terhadap proyek-proyek strategis tersebut.

Identifikasi itu meliputi hambatan, tantangan, dan potensi gangguan yang akan didapat. Sehingga Kejari bisa melakukan mitigasi agar proyek strategis tersebut tepat sasaran, tepat mutu, dan ada manfaatnya.

“Contohnya saat ini di Surabaya adalah pembangunan Tunnel Joyoboyo,” kata Ajie. Termasuk juga proyek drainase dan jalan yang sedang berlangsung.

Dalam pengawasan penyelanggaraan pemerintahan, setiap daerah juga memiliki inspektorat, yang masuk sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Mudahnya, Inspektorat menerima semua pengaduan yang didasarkan dengan bukti, bukan narasi dan asumsi,” kata Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya dalam program diskusi yang sama.

Berbeda dengan APH, fokus APIP dalam pengawasan dan pengamanan proses pembangunan adalah perihal administrasi. Sedangkan jika cukup bukti dan ada dugaan pidana, APH atau kejaksaan yang akan menangani.

Namun begitu, peran APIP saat ini berjalan beriringan dengan aparat penegak hukum yang menguatamakan pada pencegahan terjadinya tindak pidana. (ham/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs