Minggu, 19 Januari 2025

Dewan Ekonomi Nasional Sepakat PPN 12 Persen untuk Imbangi Penerimaan Negara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) Ketua Dewan Ekonomi Nasional memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024). Foto: Antara

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, untuk mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli, dan kondisi dunia usaha.

Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional mengatakan, pengenaan PPN 12 persen itu sudah dibahas Prabowo Subianto Presiden secara rinci dan disepakati juga oleh DEN bersama para menteri.

“Pak Presiden sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024) dilansir Antara.

Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.

Mari Elka Pangestu Wakil Ketua DEN menyatakan, opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.

“Kami sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya,” kata Mari Elka.

Keputusan soal pengenaan PPN 12 persen akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengumumkan hasil pertemuan DPR RI khususnya Komisi XI dengan Prabowo Subianto Presiden mengenai penerapan PPN 12 persen, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah.

Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
25o
Kurs