Sabtu, 18 Januari 2025

Oknum Anggota Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas BNNP Jatim saat melakukan penggeledahan di rumah Aiptu AS oknum anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjungan Perak di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aiptu AS oknum Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga terlibat pengendalian narkoba jaringan nasional di sejumlah kota, antara lain Medan, Surabaya, dan Lombok.

Hal itu terungkap sesudah AS ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penangkapan AS bermula dari pengungkapan kasus di Lombok beberapa waktu lalu. Di situ, Petugas BNN RI menangkap satu tersangka inisial F dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Telah dilakukan penangkapan di Lombok saudara F dengan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu,” kata Kombes Pol Noer Wisnanto Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), di Sidoarjo, Kamis (5/12/2024).

Dari hasil penyidikan, tersangka F mengaku dirinya dikendalikan oleh Aiptu AS dalam mengedarkan narkoba antarwilayah Indonesia.

“Hasil interogasi dengan pemeriksaan saudara F ini dikendalikan oleh saudara AS. Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya,” ungkapnya.

Sementara, Aiptu AS saat diperiksa mengaku berperan mengendalikan pengiriman narkoba di sejumlah wilayah Indonesia.

“Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB,” tuturnya.

Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini BNNP Jatim menggeledah rumah AS di Taman Indah Regency Blok BB 10, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan empat buku rekening atas nama AS. Oknum polisi itu disebut telah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali selama periode 2023 hingga 2024.

Petugas BNNP Jatim saat menggeledah kamar Aiptu AS oknum anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjungan Perak di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aiptu AS diketahui membeli sabu-sabu dari seseorang inisial E senilai Rp500 juta per kilogram untuk kemudian dijual kembali.

“Keterangan tersangka AS, sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara satu kilogram sampai lima kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp500 juta per kilogram dan dijual Ro650 juta per kilogram,” jelasnya.

Penyidik BNNP Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari penggeledahan hari ini, untuk menelusuri asal usul rumah hingga kendaraan Aiptu AS.

Kalau terbukti hasil dari penjualan narkoba, maka penyidik bakal menjerat Aiptu AS dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami memerlukan pendalaman kembali apakah rumah, kendaraan ini adalah hasil dari penjualan atau keuntungan penjualan narkotika itu. Nanti akan kami lakukan pendalaman dalam pemeriksaan selanjutnya. Kalau memang itu nanti memang terbukti akan kami lakukan TPPU dan akan kami lakukan penyitaan,” tandasnya.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
29o
Kurs