Warga yang masih belum memiliki C6, bisa tetap menggunakan hak pilihnya menggunakan eKTP ke TPS di sekitar tempat tinggal.
Nurul Amalia Komisioner KPU Surabaya menjelaskan, C6 adalah dokumen yang berisi Surat Pemberitahuan untuk nyoblos di TPS yang sudah ditentukan.
“C6 berisi undangan nyoblos dan petunjuk lokasi TPS yang sudah ditentukan. Warga bawa C6 dan eKTP. C6 itu untuk menunjukkan posisi TPS warga yang sudah ada dalam DPT. Kalau eKTP nggak ada bisa menunjukkan suket,” terang Nurul pada Radio Suara Surabaya.
Bagi penduduk yang berada di luar kota dan ingin menggunakan hak pilihnya di kota lain, bisa mengurus surat pindah TPS, surat pindah ini bisa diurus hingga H-1.
“Bisa diurus pindah pilih sehingga misalnya warga Malang yang bekerja di Surabaya bisa menggunakan hak pilihnya di Surabaya, asalnya diurus. Kalau hanya bekal KTP saja tidak bisa,” tambahnya.
Berbeda dengan warga yang pindah TPS, warga yang tidak punya C6 masih tetap bisa memilih menggunakan eKTP, asalkan namanya terdaftar dalam DPT. Karena itu kata Nurul, warga bisa mengecek namanya masuk dalam DPT, dengan mengakses Infopemilu.KPU.go.id
“Jika namanya masuk dalam DPT bisa tetap nyoblos di TPS terdekat, jika tidak ada dalam DPT bisa nyoblos diatas jam 12.00. Kenapa begitu, karena surat suara yang kami distribusikan ke TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen. Jadi kami akan maksimalkan yang sudah terdaftar di DPT,” kata Nurul.
Dia berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Baik untuk pemilihan Bupati Walikota maupun pemilihan Gubernur Jatim.
“Aturan baru menyebutkan tidak ada dua kali putaran, jadi berapapun selisihnya yang menang ditentukan dari perolehan angka suara tertinggi,” terang Komisioner KPU ini. (rst)