Kamis, 5 Desember 2024

Proyeksi UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan Kenaikan 6,5 Persen

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden RI resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebanyak 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) kemarin.

Presiden RI menjelaskan, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Kenaikan UMP tahun 2025 dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara, Hasan Mangalle Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim menyebut, masih menunggu pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk penetapan UMK.

Pedoman penetapan UMK 2025 tersebut, kata Hasan, diperkirakan bakal terbit hari ini. Selanjutnya, pihak Disnakertrans Jatim akan segera membahasnya dengan dewan pengupahan.

Hasan menyatakan, pedoman pengupahan itu diprediksi akan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

“Begitu pedoman dari kementerian sudah keluar, kami segera rapat dengan dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Perkiraannya dari kementerian akan sesuai dengan Pak Presiden (Prabowo) yang 6,5 persen itu,” ucap Hasan ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (4/12/2024). (wld/saf)

Berikut proyeksi atau perkiraan daftar UMK baru di 38 kota/kabupaten Jatim setelah kenaikan 6,5 persen:

– Kota Surabaya: dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635
– Kota Malang: dari Rp3.309.144 menjadi Rp3.524.238
– Kota Pasuruan: dari Rp3.138.838 menjadi Rp3.342.862
– Kota Batu: dari Rp3.155.367 menjadi Rp3.360.465
– Kota Mojokerto: dari Rp2.832.710 menjadi Rp3.016.836
– Kota Probolinggo: dari Rp2.701.086 menjadi Rp2.876.656
– Kota Kediri: dari Rp2.415.362 menjadi Rp2.572.360
– Kota Blitar: dari Rp 2.330.000 menjadi Rp 2.481.450
– Kota Madiun: dari Rp2.274.277 menjadi Rp2.422.105
– Kabupaten Gresik: dari Rp4.642.031 menjadi Rp4.943.763
– Kabupaten Sidoarjo: dari Rp4.638.582 menjadi Rp4.940.089
– Kabupaten Pasuruan: dari Rp4.635.133 menjadi Rp4.936.416
– Kabupaten Mojokerto: dari Rp4,624.787 menjadi Rp4.925.398
– Kabupaten Malang: dari Rp3.368.275 menjadi Rp3.587.212
– Kabupaten Jombang: dari Rp2.945.544 menjadi Rp3.137.004
– Kabupaten Probolinggo: dari Rp2.806.955 menjadi Rp2.989.407
– Kabupaten Tuban: dari Rp2.864.225 menjadi Rp3.050.399
– Kabupaten Lamongan: dari Rp2.828.323 menjadi Rp3.012.163
– Kabupaten Jember: dari Rp2.665.392 menjadi Rp2.838.642
– Kabupaten Banyuwangi: dari Rp2.638.628 menjadi Rp2.810.138
– Kabupaten Bojonegoro: dari Rp2.371.016 menjadi Rp2.525.132
– Kabupaten Tulungagung: dari Rp2.320.000 menjadi Rp2.470.800
– Kabupaten Lumajang: dari Rp2.281.469 menjadi Rp2.429.764
– Kabupaten Kediri: dari Rp2.340.668 menjadi Rp2.492.811
– Kabupaten Nganjuk: dari Rp2.258.455 menjadi Rp2.405.254
– Kabupaten Sumenep: dari Rp2.249.113 menjadi Rp2.395.305
– Kabupaten Blitar: dari Rp2.256.050 menjadi Rp2.402.693
– Kabupaten Madiun: dari Rp2.243.291 menjadi Rp2.389.104
– Kabupaten Magetan: dari Rp 2.238.808 menjadi Rp 2.384.330
– Kabupaten Ponorogo: dari Rp2.235.311 menjadi Rp2.380.606
– Kabupaten Pamekasan: dari Rp2.221.135 menjadi Rp2.365.508
– Kabupaten Pacitan: dari Rp2.199.337 menjadi Rp2.342.293
– Kabupaten Sampang: dari Rp2.182.861 menjadi Rp2.324.746
– Kabupaten Ngawi: dari Rp2.241.054 menjadi Rp2.386.722
– Kabupaten Bondowoso: dari Rp2.183.590 menjadi Rp2.325.523
– Kabupaten Trenggalek: dari Rp2.223.163 menjadi Rp2.367.668
– Kabupaten Situbondo: dari Rp2.172.287 menjadi Rp2.313.485
– Kabupaten Bangkalan: dari Rp2.240.701 menjadi Rp2.386.346.(saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 5 Desember 2024
29o
Kurs