Kamis, 5 Desember 2024

Serikat Pekerja Surabaya Usulkan Kenaikan UMK 8-10 Persen

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: iStock Ilustrasi. Foto: iStock

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surabaya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) delapan hingga sepuluh persen.

Hamdani Sekretaris DPC KSPSI Kota Surabaya menyebutkan, usulan itu baru dibahas di kalangan internal buruh.

Sementara hasil akhirnya akan dibahas bersama dengan dewan pengupahan unsur lainnya.

“Dewan pengupahan kabupaten/kota, provinsi, masih menunggu arahan pusat, tapi masing-masing punya usulan. Misalnya, Apindo di bawah lima persen, serikat delapan hingga 10 persen, internal muncul masing-masing,” paparnya pada Selasa (3/11/2024).

Menurutnya, ia sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara informal. “Sudah, tapi menuju titik temu belum, karena wasitnya pemerintah,” ucapnya.

Hasil koordinasi sementara, Apindo punya usulan sendiri di bawah lima persen.

“Di bawah lima persen mintanya,” katanya lagi.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat soal kemungkinan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 menjadi Rp 5.032.635.

Achmad Zaini Kepala Disperinaker Kota Surabaya menyebutkan, kemungkinan besaran UMK sesuai ketetapan Prabowo Subianto Presiden RI bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional 2025 naik 6,5 persen.

Jika mengacu pada itu, maka UMK Kota Surabaya yang sekarang Rp4.725.479 akan naik Rp 307.156.

“Sementara kalau kita menyimak dari Bapak Presiden itu, upah minimum (provinsi) nasional naik 6,5 persen, sementara kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut secara teknis kalau itu memang termasuk berlaku untuk UMK, berarti persis (naik) Rp 307 ribu,” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Senin (2/12/2024). (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 5 Desember 2024
26o
Kurs