Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para pejabat atau kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah untuk membuat laporan jika terjadi pemerasan terkait Pilkada 2024.
“Kalau misalnya ada kepala dinas, pegawai pemda yang merasa dirugikan karena adanya pungutan-pungutan dan ada pemotongan dari gaji para pegawai pemda, ya silakan aja lapor,” kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK di Denpasar, Bali , Senin (2/12/2024).
Begitu pula jika adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah selama pilkada, Alex meminta agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK.
“Apalagi jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan pilkada, maka sudah masuk ranah korupsi,” katanya dilansir dari Antara.
Meskipun pilkada sudah lewat, namun jika terjadi dugaan penyalahgunaan hibah dapat diusut oleh KPK karena merugikan keuangan negara.
“Kalau petahana menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye, itu yang bisa. Biar pun sudah lewat pilkada masih bisa kita usut karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara,” katanya.
Dia meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi untuk kebutuhan pilkada.
Karena KPK hanya berkantor pusat di Jakarta, dia meminta agar dugaan politik uang dalam Pilkada disampaikan lewat Bawaslu atau penegak hukum di daerah.
“Kami nggak memonitor setiap penyelenggaraan pemilu, dan itu memang bukan domain KPK untuk mengawasi, ada Bawaslu, Bawaslu daerah, mereka kan yg mengawasi. Kalau mereka mencium ada gelagat penggunaan dana daerah yang nggak benar, mereka bisa melaporkan ke KPK atau aparat hukum yang lain,” katanya.
Alex mengatakan setelah penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK kini membidik dua kasus dugaan korupsi yang lain. Namun demikian, Alex enggan untuk menyebutkan secara detail terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (ant/kev/saf/ipg)