Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan seorang WNI kepada keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur usai terbebas dari hukuman mati dan denda atas kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Dilansir dari Antara, WNI berinisial HMM tersebut ditahan oleh kepolisian Arab Saudi dan dituntut hukuman mati pada 2009 usai melakukan tindak pembunuhan terhadap suaminya yang merupakan warga Arab Saudi.
Kemlu RI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah pun mengerahkan serangkaian upaya penyelesaian kasus baik melalui jalur diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi untuk membebaskan HMM dari eksekusi mati.
“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap Saudari HMM selama proses penyidikan sebanyak enam kali, dan proses persidangan sebanyak 13 kali,” demikian pernyataan Kemlu RI, Senin (2/12/2024).
Selain memberi pendampingan hukum, KJRI Jeddah juga mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh, dan juga secara rutin bertemu dengan HMM di penjara Jeddah.
KJRI turut melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta dengan Kantor Gubernur Makkah untuk permohonan mediasi.
“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat (denda),” terang Kemlu RI.
Tahun ini, HMM selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara serta berhasil memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal Arab Saudi (Rp1,69 miliar) dengan bantuan seorang dermawan Arab Saudi yang bersedia membayarkan keseluruhan diyat tersebut.
HMM pun dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan tiba ke daerah asalnya di Bangkalan pada 30 November 2024, menurut Kemlu RI. (ant/kev/saf/ipg)