Sabtu, 18 Januari 2025

Palestina Sebut Pembela Penjahat Perang Israel Sebagai Cerminan Rasisme Esktrem

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Demonstran pro-Palestina yang menentang keikutsertaan Israel dalam Kontes Lagu Eurovision (ESC) edisi ke-68 berdemonstrasi di Malmo, Swedia pada 11 Mei 2024. Foto: AFP

Dewan Nasional Palestina (PNC) menyebut pembela penjahat perang Israel sebagai cerminan rasisme ekstrem.

Melansir Antara, dalam pernyataan yang dirilis Rawhi Fattouh Presiden PNC dia mengatakan pembantaian mengerikan yang dilakukan oleh pendudukan dan merenggut nyawa lebih dari 100 syuhada di Beit Lahia, Gaza utara.

Menurutnya, saat ini perlu dilakukan intervensi internasional untuk menyelamatkan dua juta orang dari kelaparan dan pembersihan etnis.

“Upaya beberapa negara untuk melindungi penjahat perang Israel adalah pencerminan rasisme ekstrem dan dukungan untuk sistem apartheid yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya, Minggu (1/12/2024).

Tindakan-tindakan tersebut, katanya, hanya membuat pendudukan semakin berani untuk terus melakukan blokade dan kejahatannya.

Sebelumnya, Jumat (29/11/2024), 100 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jabalia dan Beit Lahia, menurut sumber-sumber Palestina.

Michel Barnier Perdana Menteri Prancis, saat berpidato di hadapan majelis umum parlemen, merujuk pada surat perintah penangkapan ICC yang dikeluarkan untuk Benjamin Netanyahu pemimpin Israel dan Yoav Gallant mantan kepala otoritas pertahanan.

Barnier menekankan bahwa Statuta Roma mengamanatkan kerja sama penuh dengan ICC tetapi juga menetapkan bahwa tidak ada tindakan yang boleh bertentangan dengan hukum internasional mengenai kekebalan negara-negara yang bukan pihak ICC.

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 105 ribu orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga melabel serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang brutal dan mematikan yang dilaksanakan pasukan rezim Zionis tersebut di Gaza.(ant/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
32o
Kurs