Minggu, 1 Desember 2024

Menaker Targetkan Penetapan UMP/UMK 2025 Selesai Sebelum 25 Desember

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Biro Pers Setpres

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.

“Kami sedang buat timelinenya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menaker mengharapkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami kebijakan yang sedang dijalankan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sebagai tindak lanjut atas keputusan itu, Kemenaker tengah mengupayakan diterbitkannya peraturan menteri ketenagakerjaan yang mengatur hal itu, paling lambat terbit pada pekan depan.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 1 Desember 2024
26o
Kurs