Sabtu, 30 November 2024

Jaksa ICC Sebut Tak Ada Dasar Hukum untuk Penangguhan Penangkapan Netanyahu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kiri ke kanan: Yoav Gallant mantan Menteri Pertahanan Israel dan Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel. Foto: Antara/ Anadolu

Karim Khan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada, Jumat (29/11/2024), menyatakan pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu perdana menterinya beserta mantan menteri pertahanan harus ditolak, dan proses banding dihentikan.

Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel ditolak karena saat ini tidak dapat diajukan. Meskipun banding mungkin diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Pada Rabu (27/11/2024) lalu, Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait “tantangan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma.”

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, mantan menteri pertahanannya atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza.

Khan menjelaskan keputusan tersebut menyatakan Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan membuat keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma.

Namun, tantangan semacam itu dapat diajukan setelah kondisi tersebut terpenuhi.

Ia mengatakan: “Keputusan ini bukan keputusan ‘berkaitan dengan yurisdiksi’ dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta.”

“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan,” tambah Khan.

“Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023. Serbuan brutal Israel itu menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan dan blokade bantuan kemanusiaan adalah upaya sengaja untuk memusnahkan penduduk Palestina.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
28o
Kurs