Jelang pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni mendatang, Bawaslu Provinsi Jatim melakukan pemetaan TPS rawan yang digelar mulai tanggal 10-22 Juni 2018. Pemetaan itu dilakukan oleh 67.650 Pengawas TPS dibantu PPL, Panwas Kecamatan dan Panwas di 38 kabupaten atau kota.
Berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (25/6/2018), dari hasil pemetaan Bawaslu Jatim menemukan beberapa temuan TPS rawan, yang terjadi menjelang Pilkada 2018. Potensi pelanggaran itu, mulai dari politik uang, pemungutan suara, akurasi data pemilih, penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih, netralitas KPPS, dan kampanye.
Pada politik uang, Bawaslu Jatim menemukan adanya tiga model kerawanan, seperti ditemukan aktor politik uang di wilayah TPS untuk mempengaruhi para pemilih agar memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon tertentu. Aang Khunaifi Komisioner Bawaslu Jatim mengatakan aktor politik uang itu didentifikasi dari beberapa pemilihan terakhir dan pemilihan tahun 2018.
Di mana pemetaan pada indikator ini, lanjut dia, Bawaslu Jatim menempatkan di urutan pertama yaitu kabupaten Bojonegoro dengan 243 TPS, urutan kedua kabupaten Ponorogo dengan 209 TPS, urutan ketiga Bangkalan 174 TPS, kabupaten Malang 158 TPS, kabupaten Magetan 104 TPS dan kabupaten Probolinggo dengan 90 TPS.
“Pengawas TPS harus fokus terhadapat TPS ini dikarenakan potensi terjadi praktik politik uang disekitar TPS,” kata Aang, Senin (25/6/2018).
Selain itu, juga terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye. Panwas mencatat ada beberapa temuan selama tanggal 15 Februari sampai 22 Juni 2018, yaitu di kabupaten Bangkalan dengan 206 TPS, kabupaten Probolinggo dengan 132 TPS, kabupaten Blitar dengan 57 TPS.
Aang menambahkan pihaknya juga mendapati temuan adanya relawan bayaran paslon di wilayah TPS, yaitu di kota Surabaya dengan 138 TPS, kabupaten Magetan ada 116 TPS, kabupaten Probolinggo ada 93 TPS, kabupaten Bangkalan ada 92 TPS, kabupaten Ponorogo ada 75 TPS dan kabupaten Kediri ada 68 TPS.
Bawaslu juga menemukan empat model indikator kerawanan pada pemungutan suara, seperti form C6 atau undangan pemilih datang ke TPS tidak didistribusikan, TPS berada di dekat posko pemenangan atau rumah timses salah satu calon serta ketersediaan logistik. Untuk model kecurangan C6 tidak didistribusikan, kata Aang, terjadi di Kabupaten Jombang yaitu di 361 TPS, Kabupaten Lumajang 302 TPS, Kabupaten Banyuwangi 217 TPS, Kabupaten Bondowoso 153 TPS, dan Kabupaten Blitar 132 TPS.
Sedangkan dugaan pelanggaran lokasi TPS di dekat posko pemenangan atau rumah timses salah satu calon juga ditemukan di banyak kabupaten atau kota. Diantaranya, di Kota Surabaya 85 TPS, Kabupaten Kediri 85 TPS, Kabupaten Lumajang 83 TPS, Kabupaten Jombang 74 TPS, Kabupaten Bangkalan 62 TPS, serta Kabupaten Pamekasan 62 TPS. (ang/tna/ipg)